REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang melakukan evaluasi terkait pemberian izin pengobatan kepada terpidana M. Nazaruddin di RS Abdi Waluyo, Jakarta.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin juga telah memutuskan untuk memberhentikan sementara Kepala Rutan Cipinang, Syaiful Sahri.
Mengenai proses evaluasi tersebut, Amir enggan menjelaskan lebih rinci kepada para wartawan. "Lagi berjalan, pemeriksa yang tahu," kata Amir yang ditemui usai acara pelantikan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (23/4).
Amir menambahkan keterangan terkait pengobatan Nazarudin sudah dijelaskan pihak Humas Kemenkumham. Ia tidak mau mengatakan pernyataan yang berbeda dengan penjelasan dari Humas Kemenkumham.
Amir meminta agar masyarakat bersabar dengan evaluasi yang sedang dilakukan pihaknya. Ia menegaskan akan tetap serius dalam melakukan evaluasi tersebut. Saat ini Nazauddin sudah kembali ditahan di Cipinang.
"Kita serius dalam hal tersebut. Hasil evaluasi saya minta sabar," ujar mantan pengacara ini.