REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP), Tumiyono. Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Tumiyono akan menjadi saksi untuk tiga tersangka dalam kasus itu.
"Dirkeu PP diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (23/4).
Selain memeriksa Tumiyono, penyidik juga memeriksa Direktur PT Rifa Medika Lisa Lukitawati. Lisa juga diperiksa untuk ketiga tersangka yaitu Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor.
PT PP memang tidak lulus dalam prakualifikasi pelelangan konstruksi Hambalang. Pelelangan itu akhirnya dimenangkan oleh KSO Adhi-Wika. Namun, di 2009-2010 juga PT PP mengerjakan proyek lain dari Kemenpora, yakni RS rehabilitasi cedera atlet Cibubur.