REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1994 mendatangi Komisi Kejaksaan (Komjak) di Jalan Rambai, Jakarta, Senin (22/4) sore.
Mereka meminta keterangan Komisi Kejaksaan terkait kasus Bioremediasi Chevron yang menjerat terdakwa Kukuh Kertasafari.
Kukuh merupakan alumni ITB jurusan Teknik Elektro angkatan 1994. Menurut Taufiqur Rahman, juru bicara Alumni ITB angkatan 1994, kedatangan mereka ke Komisi Kejaksaan untuk melakukan audiensi.
"Kami menanyakan kelanjutan penanganan jaksa yang tidak profesional oleh Komisi Kejaksaan," kata Taufiq kepada Republika, Selasa (23/4).
Tindakan tidak profesional yang dipermasalahkan terkait jaksa adalah kesalahan mengutip bunyi di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No 128/2003. Dalam surat dakwaan kepada Kukuh, kata Taufiq, jaksa menuliskan, "Berdasarkan Kepmen LH No 128 tahun 2003, bahwa konsentrasi minimal tanah tercemar (TPH/total petroleum hidrokarbon) +7.5-15% dengan standar hasil bioremediasi TPH <- 1%".
Sementara, kata Taufiq, di dalam Kepmen LH No 128/2003 ternyata tidak ada tertulis +7,5–15 persen. "Yang ada adalah bahwa bioremediasi dilakukan maksimum TPH 15 persen dan diturunkan hingga 1 persen," jelas Taufiq. Angka 7,5 persen tidak ditemukan dalam Kepmen tersebut.
"Kami menuntut Komisi Kejaksaan untuk mengadili ketidakprofesionalan jaksa tersebut dalam mengutip peraturan," kata Taufiq yang alumni ITB jurusan Teknik Industri angkatan 1994 ini.
Jika dibandingkan dengan profesi kedokteran, kesalahan ini ibarat memotong kaki yang sehat. Atau dalam profesi insinyur sipil, ibarat salah menghitung sehingga jembatan roboh. Menurut Taufiq, kesalahan jaksa ini telah mengakibatkan seseorang menjadi terdakwa. "Kami akan terus memantau kinerja Komisi Kejaksaan dalam menangani kasus ini," katanya.
Jika Komisi Kejaksaan tidak mampu menangani ini, pihaknya akan mengusulkan kepada presiden dan DPR agar memberhentikan para Komisaris Komisi Kejaksaan ini karena terbukti mandul, tidak mampu menjalankan tugasnya. Kemudian, mencari Komisaris pengganti yang lebih bisa menjalankan tugas.