Selasa 23 Apr 2013 10:17 WIB

Simpan Narkoba, Napi Lapas Bandarlampung Didakwa Pasal Berlapis

Petugas menunjukkan sejumlah pil narkoba
Foto: Antara
Petugas menunjukkan sejumlah pil narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Aji Saputra (35), narapidana Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandarlampung, didakwa pasal berlapis karena terbukti menyimpan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,3933 gram di kamar tahanan blok A2 nomor 7.

"Terdakwa dijerat Undang-Undang Narkotika dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009," kata jaksa penuntut umum (JPU) Merya Elfa, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (22/4).

Dalam dakwaan dijelaskan JPU, perbuatan terdakwa berawal ketika Hen (berstatus buron/DPO) mengunjunginya di LP Rajabasa dengan membawa tiga paket sabu-sabu yang disimpan di dalam pasta gigi. Setelah mendapatkannya, dua paket sabu-sabu dipakai oleh terdakwa di dalam kamar.

Kemudian, pada Senin (21/1) sekitar pukul 10.00 WIB saat saksi Edi dan Nico, petugas keamanan dan ketertiban LP itu sedang melaksanakan pemeriksaan secara rutin terhadap sejumlah kamar, menemukan sabu-sabu.

"Pada saat pemeriksaan di kamar terdakwa ditemukan satu paket kecil sabu-sabu disimpan di bawah kasur," kata JPU itu pula.

Kamar tersebut dihuni terdakwa dan Udi Kardita, sehingga petugas menanyakan kepemilikan narkotika tersebut kepada keduanya. Namun, keduanya tidak mengakuinya, sehingga petugas membawanya ke ruangan kepala petugas keamanan LP Rajabasa. "Petugas segera menghubungi Polresta Bandarlampung untuk menindaklanjuti temuan tersebut," katanya.

Setelah keduanya diinterogasi, akhirnya Aji mengakui barang tersebut miliknya yang didapatkan dari Hen yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setelah diperiksa Badan Narkotika Nasional (BNN), pemeriksaan laboratorium menyatakan barang tersebut mengandung metamfetamin yang biasa terkandung dalam narkoba jenis sabu-sabu. Terdakwa sebelumnya telah terjerat kasus narkoba dengan masa hukuman 5,6 tahun penjara. Terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan karena masih menjalani hukuman di LP Rajabasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement