Selasa 23 Apr 2013 06:36 WIB

Peredaran Narkoba Marak, Bupati Ini Sangat Cemas

Petugas menunjukkan sejumlah pil narkoba
Foto: Antara
Petugas menunjukkan sejumlah pil narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantang Tengah, Supian Hadi, menyatakan cemas terhadap maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah itu karena akan merusak generasi muda pada masa mendatang.

"Bandar narkoba membaca situasi pengguna narkoba terbesar itu ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini jadi sasaran mereka untuk meraih keuntungan dan merusak generasi muda dengan narkoba," katanya di Sampit, Selasa.

Belum lama ini, kepolisian setempat menangkap tersangka bandar narkoba dengan mengamankan barang bukti berupa 38.700 butir obat zenith (Carnophen) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia meminta semua pihak bekerja sama lebih gencar lagi dalam memerangi peredaran narkoba karena berdampak buruk khususnya terhadap generasi muda setempat.

"Misalkan sampai satu anak mengonsumsi satu biji, berarti bisa ada 38 ribu anak kita yang kena bahaya narkoba dan terjerumus dalam narkoba," katanya.

Ia menyayangkan jika 10 atau 15 tahun mendatang, citra Kotawaringin Timur dengan daerah yang luas dan potensi yang besar itu hancur karena generasi mudanya saat ini dirusak oleh narkoba.

Ia mengatakan tanggung jawab untuk menangkap peredaran narkoba terhadap generasi muda setempat tidak hanya oleh pemerintah dan aparat hukum, akan tetapi juga orang tua dan seluruh anggota keluarga.

Daerah itu, katanya, ada kecenderungan menjadi sasaran peredaran narkoba dengan jumlah pengguna yang diduga cukup besar sehingga hal tersebut harus diwaspadai, terutama oleh keluarga terhadap anggotanya.

"Pengguna narkoba jangan dimarahi. Nasihati, beri pengetahuan dampak narkoba dan masukkan sisi-sisi agama untuk menambah keimanan agar dia tahu apa yang tidak boleh dilakukan. Kalau kita bekerjasama untuk memberantas narkoba maka saya yakin narkoba akan habis dan hilang dari Kabupaten Kotawaringin Timur ini," katanya.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Andhi Triastanto membenarkan penangkapan pelaku dengan barang bukti puluhan ribu obat zenith tersebut.

Saat penangkapan pada Minggu (21/4) sekitar pukul 15.15 WIB itu, polisi mengamankan seorang laki-laki, MR (36) dari satu rumah di Jalan H. Ikap, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Pelaku yang berasal dari Kelurahan Sei Bilu, Kecamatan Banjar Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu ditangkap beserta barang bukti berupa 387 boks berisi 38.700 butir obat zenith, senilai Rp 77.400.000. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.

Pelaku dibidik dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sub Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Sub Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun ditambah denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan penanganan kasus itu, termasuk mengejar pemasok barang haram te

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement