REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua KPU Kota Depok Raden Salamun Adiningrat menjelaskan jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi calon legislatif dari satu partai maka harus mengundurkan diri.
"Ya harus mundur karena PNS harus bersikap netral," kata Salamun disela menerima berkas Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai di KPU Kota Depok, Senin (22/4).
Ia mengatakan informasi yang diterimanya memang ada PNS Kota Depok yang menjadi caleg, tapi itu baru keterangan lisan yang diterima, apakah ada benar atau tidak nanti akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Kita mempunyai waktu untuk melakukan verifikasi, nanti akan ketahuan kalau memang ada PNS yang jadi caleg," ujarnya.
Salamun menjelaskan jika masa kerja PNS tersebut kurang dari sepuluh tahun maka dia mengundurkan diri tetapi jika lebih dari sepuluh tahun dia bisa mengajukan pensiun dini.
Menurut dia, jika PNS tersebut tidak mengajukan pengunduran diri, maka akan diberi surat teguran.
Tetapi jika sampai ditetapkan sebagai Caleg tetap oleh KPU PNS tersebut tidak mengajukan surat penguduran diri, maka sanksi paling berat pemberhentian secara tidak hormat.
"PNS tersebut biasanya sudah mengerti aturan hukum sama seperti KPU. Jika PNS nyaleg harus ajukan pengunduran diri sesuai perintah Undang-Undang. PNS wajib mundur untuk jadi Caleg, sesuai dengan aturan netralitas PNS dalam UU No 8 tahun 2012," katanya.
Sementara itu, mengenai adanya caleg yang pindah partai, Salamun juga mengimbau agar melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari partai sebelumnya.
"Harus dilampirkan surat pengunduran diri agar bisa diproses sebagai caleg dari partainya yang baru, kalau tidak tentunya kami tidak akan mentolerirnya," katanya.