REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalimantan Utara akhirnya resmi menjadi provinsi ke-34 Indonesia. Hal ini ditandai dengan dilantiknya Irianto Lambrie sebagai pejabat (pj) gubernur daerah tersebut oleh mendagri di Jakarta, Senin (22/4).
"Diharapkan (pemekaran) ini dapat menjadi momentum titik awal perkembangan pembangunan di daerah yang bersangkutan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi.
Kalimantan Utara adalah wilayah hasil pemekaran dari Kalimantan Timur yang ditetapkan menjadi provinsi lewat rapat paripurna DPR pada 25 Oktober 2012. Provinsi ini membawahi lima kabupaten kota. Yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupten Tana Tidung, dan Kabupaten Bulungan.
Menurut Mendagri, Kalimantan Utara dan 10 daerah otonomi baru lainnya layak mendapat perhatian khusus dari daerah induk. "DOB itu ibarat bayi yang baru lahir. Karena itu, ia harus mendapat asupan nutrisi dulu dari ibunya sehingga bisa tumbuh dan berkembang secara mandiri," katanya.
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak mendukung gagasan ini. Sebagai provinsi induk, kata dia, Pemprov Kaltim berkomitmen memberikan bantuan hibah selama dua tahun berturut-turut kepada provinsi ke-34 tersebut. Bantuan yang dianggarkan tersebut mencapai Rp 525 miliar, mencakup dana operasional pemerintahan dan pelaksanaan pemilukada 2015 mendatang.
Di samping itu, tambah Awang lagi, Pemprov Kaltim juga menyerahkan sebagian aset dan sumber daya manusia untuk percepatan pembangunan di Kalimantan Utara. "Khusus untuk SDM, kami akan berikan aparatur yang terbaik," tuturnya.