Senin 22 Apr 2013 21:55 WIB

Didesak, Penyelidikan Independen Terkait Polisi Tembak Mati Perampok

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Penembakan  (ilustrasi)
Foto: Reuters/Joshua Lott
Penembakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertembaknya dua pelaku perampokan dengan kekerasan atas nama Buyung dan Harun perlu dilakukan penyelidikan oleh instantsi di luar polisi. Penyelidikan ini guna mengontrol tepat tidaknya tindakan yang sudah dilakukan polisi.

 

Pengamat HAM dan Mantan Komisioner Komnas HAM, Syafrudin mengatakan, dibutuhkan satu tim untuk menyelidiki setiap penembakan yang dilakukan pihak kepolisian. Belum tentu polisi salah dan belum tentu juga polisi benar. "Perlu dilakukan penyelidikan," katanya, ketika dihubungi Republika, Senin (22/4).

 

Syafrudin menjelaskan, masyarakat juga tidak serta merta menuduh polisi melakukan tindak pelanggaran HAM, karena bisa jadi polisi melindungi diri. Penyelidikan itu sesuai dengan Undang-undang 39, setidaknya Komnas HAM harus menyelidiki ini agar tidak terjadi penyimpangan.

Jika tidak ada pengontrolan ditakutkan polisi akan berperilaku seenaknya. "Jangan sampai ada pelegalan atas perilaku polisi yang menembak seenaknya," katanya.

 

Syafrudin menjelaskan, kejadian penembakan dua perampok tersebut terjadi di Depok (20/4) lalu. Jika penembakan di Depok sudah dilegalakn dan tidak ada kontrol bagaimana dengan daerah lain yang notebenenya terpencil. "Bisa-bisa polisi menggila asal tembak jika tidak ada kontrol media," katanya

 

Selain itu, Menurut Syafrudin, penembakan yang mematikan tersebut bisa jadi polisi lalai dalam menjalankan tugas. Faktor pentingnya adalah lamanya polisi menetap di suatu tempat. Polisi bisa stres atau mengalami kebosanan ketika tidak ada evaluasi dari atasannya. "Harus ada evaluasi tentang penempatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement