Senin 22 Apr 2013 15:46 WIB

Jokowi Digugat Buruh, Kenapa?

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Karta Raharja Ucu
Jokowi
Foto: Republika/Agung Supri
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menggugat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN), Senin (22/4).

Gugatan yang dilayangakan karena Jokowi mengabulkan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) delapan perusahaan di DKI Jakarta. Delapan perusahaan tersebut yaitu PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprises Indonesia, dan PT Winners International.

Fandrian dari Tim Advokasi Buruh Untuk Upah Layak (TAB-UL) mengatakan, ini adalah gugatan ke tiga yang telah dillakukan. "Dua gugatan sebelumnya kami layangkan pada Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten atas perkara serupa," ujar Fandrian.

Penangguhan upah yang dilakukan pengusaha kepada Gubernur DKI disinyalir terdapat kecurangan. Jokowi pun kemudian digugat atas pelangaran pasal 90 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No 231/Men/2003 tentang tatacara penangguhan pelaksanaan upah minimum, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Pergub DKI Jakarta No 42 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan penangguhan upah minimum provinsi.

Sebelumnya, MPBI telah melakukan somasi terhadap Jokowi. Hal tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi pengajuan penanguhan upah yang dilakukan pengusaha. "Namun, somasi kami tidak direspon," kata Fandrian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement