REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya menyerahkan daftar calon sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai yang didirikan Sutiyoso itu hanya menyerahkan 511 berkas bakal calon legislatif (bacaleg).
"Tidak lengkap karena PKPI mengalami proses yang panjang karena sengketa dengan KPU. Kami kehilangan 50 hari, hanya satu bukan menyiapkan pencalegan," kata Ketua Umun PKPI, Sutiyoso, di kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).
Dari 511 bacaleg, menurut Sutiyoso komposisinya terdiri dari 50 persen kader PKPI. 50 persen kader dari 14 parpok tidak lolos verifikasi yang sudah berkoalisi dengan PKPI.
Beberapa Dapil tidak semua kursi caleg bisa dipenuhi PKPI. Seperti Dapil Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). PKPI bertekad melengkapinya pada masa perbaikan.
"Dari kuota 560 kami mendaftarkan 511 orang terdiri dari 326 laki-laki dan 185 calon perempuan," ujar mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.
Setiap bacaleg, lanjut Sutiyoso harus memenuhi kualifikasi yang diwajibkan PKPI. Yakni memiliki latar belakang pendidikan yang berkualitas, hidup mapan, dan memiliki komitmen kuat terhadap konsituen.
Dengab konfigurasi bacaleg yang diserahkan, Sutiyoso tidak mau menargetkan terlalu tinggi perolehan suara mereka.
"Minimal lolos parliementary treshold, dan maksimal baru akan ketahuan akhir-akhir tahun ini setelah kami adakan survei," kata Bang Yos.