Ahad 21 Apr 2013 21:38 WIB

DPR Desak Presiden Tetapkan Menkeu Definitif

Gedung Departemen Keuangan RI
Foto: depotproperty.com
Gedung Departemen Keuangan RI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lambannya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan menteri keuangan disesalkan anggota DPR. Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Mohamad Sohibul Iman meminta SBY segera menetapkan Menkeu definitif sebelum melakukan pembahasan anggaran bersama DPR,”Harusnya sebelum pembahasan APBN Perubahan 2013 atau RAPBN 2014, Presiden sudah menetapkan Menkeu definitif. Ini penting karena secara peraturan dan hubungan kelembagaan. Status Plt Menkeu bisa dipersoalkan secara hukum oleh DPR nanti,” ujarnya.

Menurut Sohibul, dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dan di ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah, “ Jadi status Plt Menkeu tidak diatur dalam UU. Ini lemah posisi hukumnya. Karena itu butuh Menkeu yang definitif untuk pembahasan anggaran dengan DPR nanti,'' katanya.

Menurut politisi PKS ini, seharusnya tidak sulit bagi Presiden menentukan Menkeu Definitif, ”Dengan mengajukan Agus Marto Wardojo sebagai Calon Tunggal Gubernur BI, harusnya Presiden sudah punya kandidat kuat siapa pengganti Agus nantinya. Jadi tidak perlu menentukan Plt Menkeu. Kalau ditentukan Plt Menkeu dulu, publik akan berspekulasi dan menduga-duga motif dibalik penetapan  Hatta Rajasa sebagai Plt Menkeu ini, apakah ada agenda tertentu?” tanyanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement