Ahad 21 Apr 2013 19:54 WIB

Mundur dari DPR, Ibas Nyaleg Lagi pada Pemilu 2014

Edhie Baskoro Yudhoyono (ibas)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Edhie Baskoro Yudhoyono (ibas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menyerahkan sebanyak 26 kotak berisi berkas bakal calon anggota legislatif yang diantarkan oleh Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ke Gedung KPU Pusat di Jakarta, Minggu.

"Hari ini kami menyerahkan 560 bacaleg, yang 206 diantaranya adalah perempuan. Tim penjaringan kami bekerja dengan mengutamakan kader-kader Demokrat," kata Syarief Hasan didampingi Ibas di Lantai 2 Gedung KPU Pusat.
Sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat yang turut menyerahkan berkas antara lain Ketua Dewan Pembina EE Mangindaan, Sekretaris Majelis Tinggi Jero Wacik dan Wakil Ketua Umum Nurhayati Assegaf. Rombongan tiba di Gedung KPU pukul 14.45 WIB.
Target kursi dari Partai Demokrat pada pemilu mendatang, kata dia, paling tidak sebanyak jumlah anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI saat ini. "Target kursi minimal sama dengan (Pemilu) 2009, yaitu 148 kursi," katanya.
Sementara itu, 15 anggota dewan yang menduduki kursi Senayan tidak lagi mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
"Ada 133 anggota DPR mendaftar lagi, pertimbangannya karena mereka sudah dekat dengan rakyat," katanya.
Di antara 560 nama bacaleg tersebut terselip nama Ibas yang diharapkan dapat meraih kesuksesan serupa pada Pemilu 2009. Ibas mundur dari DPR RI beberapa waktu lalu karena akan fokus mengurus Partai Demokrat.
"Sekjen tetap akan berkomitmen bahwa untuk mengakomodir ekspektasi rakyat, maka diharapkan kembali meraih suara terbanyak pada 2014," kata Syarief mewakili Ibas yang berdiri di sampingnya.
Partai Demokrat memprioritaskan para petahana anggota legislatif dengan persentase prioritas 25 persen, sedangkan 20 persen dari daftar bacaleg berasal dari kalangan pengurus DPP.
"Sisanya tokoh masyarakat," ujarnya.
Salah satu persyaratan pendaftaran bacaleg adalah berkas pengajuan dan persyaratan bakal calon diserahkan kepada KPU dalam bentuk cetak (hardcopy) dan data lunak (softcopy).
Data dalam bentuk softcopy penting diserahkan kepada KPU karena akan digunakan oleh petugas pendaftaran dalam melacak adanya kenakalan bakal caleg yang mendaftar di lebih dari satu dapil. Selain itu, data softcopy juga dapat memeriksa bahwa bakal caleg tidak mendaftar melalui kendaraan dua parpol atau lebih.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg dilakukan pada 23 April hingga 6 Mei, kemudian bagi bakal caleg yang belum lengkap secara administrasi akan diberi kesempatan perbaikan pada 9 - 22 Mei.
Setelah itu, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota dilakukan pada 30 Mei - 12 Juni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement