Ahad 21 Apr 2013 00:50 WIB

Pemasangan Alat Peraga Pemilukada Harus Patuhi Aturan

Rep: Nurhamidah/ Red: Hazliansyah
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye
Foto: ilustrasi
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Maraknya pemasangan alat peraga sejumlah Bakal Calon (Balon) Wali Kota Tangerang di sembarang tempat membuat wajah kota Tangerang terlihat semrawut. Untuk itu diperlukan tempat khusus untuk pemasangan alat peraga.

Kepala Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang, Agus Muslim, Sabtu (20/4) mengatakan, ia mendorong pihak–pihak tekait seperti Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan dan yang lainnya memberi himbauan.

"Mengenai billboard di jalan, sticker di angkot, dan sebagainya, Panwaslu mendorong pihak tersebut untuk menertibkan apa yang menjadi Tupoksinya,” katanya kepada Republika.

Meskipun tahapan Pemilukada sudah berjalan, KPU belum melakukan penetapan dan pengesahan calon. Namun pada kenyataanya, pada beberapa alat peraga sudah tercantum penyebutan calon, bukan Bakal Calon (Balon).

"Apabila ada ditempat-tempat yang tidak diperkenankan maka panwas akan bertindak,” ucapnya.

Sejauh ini Panwas menyarankan adanya ruang publik untuk Bakal Calon (Balon) menyampaikan visi dan misi. “Jika ada tempat khusus diharapkan tidak semrawut dalam pemasangan,” ujar Agus.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, Syafril Elain mengatakan KPU sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai pemasangan alat peraga.

Surat tersebut juga ditembuskan pada 10 Parpol untuk meminta apakah ada ketentuan dari wali kota soal pemasangan atribut. Namun belum belum mendapatkan jawaban mengenai hal itu.

“Soal menentukan tempat pemasangan alat peraga, KPU tidak mempunyai kewenangan,” tuturnya.

Sehingga harus berkoordinasi dengan Pemda mengenai tempat untuk pemasangan alat peraga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement