Sabtu 20 Apr 2013 19:00 WIB

Busyro Muqoddas: Hakim Harus Miliki 'Misi Kenabian'

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, hakim harus memiliki 'misi kenabian' dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak keadilan.

"Putusan hakim merupakan wujud dari spirit, nilai, dan wajah keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dengan konsekuensi maka diperlukan misi-misi yang bersifat profetik," katanya dalam Seminar bertajuk 'Refleksi & Upaya Penegakan Hukum Progresif Demi Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan' di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Sabtu (20/4).

Busyro mengatakan, misi kenabian dapat diejawantahkan melalui praktik penegakan hukum yang berlandaskan moralitas dan nalar hukum, yang sesuai dengan rasa keadilan yang melibatkan hak dan kepentingan masyarakat luas.

"Setiap putusan hakim merupakan sarana untuk menciptakan situasi menuju kesetaraan serta struktur sosial yang bermartabat," katanya.

Menurutnya, akhi-akhir ini berbagai putusan hakim masih sedikit yang dirasa mencerminkan spirit, nilai kebenaran serta keadilan substansial yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM). "Bukan saja tercermin dari perkara perdata yang bersifat sengketa individual, bahkan dalam perkara pidana khusus terdapat sejumlah putusan yang tandus dari spirit keadilan," katanya.

Penegakan hukum, kata dia, masih terkesan memihak. Posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan semakin terkesampingkan sehingga masih gagal memperoleh keadilan secara utuh. "Banyak kasus pelanggaran HAM Berat yang putusannya masih terindikasi ada intervensi kekuatan politik dan bisnis," tuturnya.

Karenanya, Busyro mengatakan, untuk mencapai misi kenabian para hakim juga harus memiliki sisi spiritualisme yang kuat sehingga memiliki keberanian dalam memutuskan suatu kebenaran secara independen. "Dengan spiritual kuat pasti hatinya bersih serta otaknya cerdas," sebut Busyro.

Masih jauhnya hakim dari misi kenabian, menurut dia, juga berawal dari masih tandusnya situasi pendidikan hukum yang berkualitas yang mampu membentuk kesadaran civitas akademika yang bermartabat, independen dan professional. "Yang ada saat ini masih keringnya muatan ruh hukum dalam pendidikan hukum sehingga pendidikan calon hakim juga masih memerlukan perubahan paradigma," imbuhnya mengakhiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement