Sabtu 20 Apr 2013 11:44 WIB

Pembunuh Satu Keluarga di Sulteng Terancam 20 Tahun

Pisau untuk menusuk, ilustrasi
Foto: PhotoStack
Pisau untuk menusuk, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI--Tersangka pembunuh satu keluarga berinisial IS (23) yang mendekam dalam sel tahanan Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kepala Satuan Reskirim Polres Kendari AKP Rofikoh Yunianto di Kendari, Sabtu (20/4), mengatakan tersangka mengaku sebagai orang yang bertanggung jawab atas kematian H. Labodjo Basri (70), Hj. Haslia (55), dan Faisal (7).

"Ya, namanya juga pelaku kejahatan pasti awalnya mengelak. Akan tetapi, setelah dikonfrontir dengan saksi-saksi dan bukti yang dimiliki penyidik akhirnya dia mengakui perbuatannya," kata Rofikoh.

Korban La Bodjo Basri, pensiunan guru dan istrinya Hj Haslia serta cucunya Faisal dijemput maut di kediaman mereka Jalan Kamboja, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada hari Selasa (16/4) sekitar pukul 14.30 Wita.

Nyawa La Bodjo Basri yang meniti karier PNS dengan jabatan terakhir sebagai Kepala SMK 4 Kendari melayang lewat tangan tersangka IS (23) yang juga kemenakan korban.

Polisi awalnya menuduh putra korban bernama Wahyu Basri sebagai pelaku atas informasi Husein Basri (kakak kandung Wahyu/putra sulung korban La Bodjo, red.) dalam peristiwa berdarah tersebut.

Belakangan diketahui bahwa Husein yang berada dalam rumah tempat kejadian (kamar lain, red.) sedang menderita penyakit kejiwaan.

Polisi yang terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi berhasil mengungkap eksekutor sebenarnya adalah tersangka IS (23). Tersangka diringkus di pelabuhan penyeberangan Fery Wawonii pada hari Selasa (16/4) sekitar pukul 23.00 Wita saat tertidur pulas.

 

"Kami klarifikasi bahwa Wahyu bukan pelaku pembunuhan Basri, Haslia dan Faisal. Wahyu tertuduh (memang sempat) diamankan polisi atas keterangan dari kakak kandungnya bernama Husen Basri. Ternyata Husen Basri mengalami gangguan kejiwaan," katanya.

"Itulah kronologis sehingga kami mengamankan Wahyu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Wahyu tidak terbukti membunuh kedua orang tua dan anaknya sehingga kami bebaskan," katanya.

Kronologi Penyerangan

Pada hari Selasa (16/4), pelaku berkunjung ke rumah korban dan meminta makan. Namun, oleh tantenya--korban Haslia--hanya memberinya uang senilai Rp5.000 untuk membeli mi instan.

Tersangka merasa tersinggung karena mengetahui di dalam rumah banyak makanan sehingga mengambil sebilah pisau dapur, lalu dihujamkan ke bagian perut korban (Haslia).

Setelah itu, pelaku menghabisi cucu korban bernama Faisal (7), kemudian pamannya, Basri (70). Sempat terjadi adu jotos namun korban Basri tidak berdaya setelah menerima beberapa kali tusukan senjata tajam.

Usai melampiaskan emosi, pelaku bergegas meninggalkan rumah korban melalui pintu bagian belakang.

D.Dj. Kliwantoro

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement