Sabtu 20 Apr 2013 11:36 WIB

Jakgung Komentari Saksi Ahli IM2 yang Punya Gangguan Jiwa

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
IM2
IM2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Jaksa Agung Basrief Arief buka suara terkait saksi ahli kasus PT Indosat Mega Media (IM2) Asmiati Rasyid. Saksi tersebut ternyata pernah  menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSK) Hurip Waluya, Karang Tineung, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 3-15 Februari  1997.

Basrief tidak nyaman terhadap ketidakhati-hatian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus IM2. JPU dianggap tidak profesional lantaran memakai argumentasi Asmiati.

Asmiati menyatakan ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan anak usahanya IM2 sehingga Asmiati menuduh ada kerugian negara.

Padahal Asmiati ramai diberitakan pernah mengalami gangguan kejiwaan. Untuk itu, Jaksa Agung memanggil tim JPU untuk menjelaskan perkara tersebut.

Ketidakhati-hatian tersebut bisa mencoreng nama baik Kejaksaan Agung. ''Sepertinya sudah ada langkah dari pengacara yang bersangkutan dengan melaporkan ke Polisi atas tudingan dugaan sakit jiwa yang diarahkan ke saksi tersebut,'' kata Basrief, di Jakarta, Sabtu (20/4).

Basrief enggan lebih lanjut menjawab langkah-langkah selanjutnya terhadap tim penyidik dan JPU yang kurang hati-hati atau tidak profesional sejak awal menyidik kasus IM2.

Pada di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (11/4) lalu, Asmiati, Direktur Center for Indonesian Telecommunications Regulation Study (Citrus) itu dipertanyakan kapasitas dan kapabilitas keahliannya oleh kuasa hukum Indosat.

Alasanya wanita  pernah mengalami gangguan mental serius saat menjalani perawatan di RSK Hurip Waluya. Selama persidangan, Asmiati memang tampak labil.

Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono beberapa kali menegur Asmiati agar tidak terbawa emosi.

Ketua Majelis Hakim bahkan sempat memperingatkan Asmiati karena dianggap tendensius, tidak netral memberikan keterangan dan menghakimi kasus yang sedang berjalan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement