REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional kembali mengungkap kasus pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki berinsial HC alias BL pada tanggal 23 Maret 2013, di Jalan Siswa Kelurahan Larangan Gotong Royong Larangan Indah Ciledug, Tangerang," kata Deputi Pemberantasan BNN, Benny Mamoto di Jakarta, Jumat (19/4).
Dengan barang bukti narkotika berupa 190 gram shabu dan 0,4 gram heroin, BNN berhasil mengamankan seorang pengendali bisnis narkotika tersebut yang merupakan seorang penghuni Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan, katanya. "Laki-Laki berinsial FI alias JF alias PC ini merupakan tahanan kasus narkotika yang sudah mendekam di Lapas Nusakambangan selama tiga tahun dengan vonis hukuman kurungan penjara tujuh tahun. FI alias JF alias PC merupakan seorang WNI asal Aceh yang memerintahkan HC alias BL untuk mengedarkan sabu di wilayah DKI Jakarta," kata Benny.
Keuntungan yang didapatkan HC alias BL dari hasil penjualan narkotika adalah sebesar Rp 50.000 pergramnya. "HC alias BL mengenal FI alias JF alias PC ketika keduanya menghuni sel yang sama di Rutan Salemba karena kasus narkotika. Setelah HC alias BL bebas, keduanya masih melakukan komunikasi melalu telepon selular hingga akhirnya HC alias BL menjalankan bisnis sebagai kurir narkoba atas perintah FI alias JF alias PC," kata Benny.
Selain HC alias BL, FI alias JF alias PC memiliki kurir lainnya berinisial AR yang sebelumnya sudah diamankan oleh petugas BNN pada tanggal 21 Maret 2013, di Jalan Mangga VI Utan Kayu, Jakarta Timur, katanya. "Dengan barang bukti berupa 30 gram shabu. Perkenalan AR dengan FI alias JF alias PC dijembatani oleh adik ipar FI alias JF alias PC pada saat pernikahan FI alias JF alias PC," kata Benny.