REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan tiga aturan untuk mendukung rencana kenaikan harga BBM subsidi bagi mobil pribadi pada Mei 2013.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan, aturan tersebut adalah keputusan Menteri ESDM tentang kenaikan harga BBM. "Aturan lain adalah pembagian SPBU melalui peraturan BPH Migas dan keputusan Menteri ESDM tentang marjin SPBU," katanya di Jakarta, Jumat (19/4).
Menurutnya, selain aturan, secara paralel, pihaknya juga menyiapkan mekanisme pelaksanaannya agar berjalan lancar di lapangan. Setelah seluruh persiapan matang, maka akan disampaikan ke sidang kabinet untuk diputuskan.
Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo secara terpisah mengatakan, penyiapan administrasi dan teknis dijadwalkan selesai 26-27 April 2013. Edy mengatakan, terkait marjin SPBU, pihaknya mempertimbangkan kenaikan bagi SPBU yang menjual harga BBM Rp6.500 per liter.
Alasannya, SPBU Rp 6.500 per liter membutuhkan modal kerja yang lebih besar dan kemungkinan penurunan omset. Menurutnya, kenaikan marjin nantinya akan melalui proses APBN Perubahan di DPR.
Pemerintah berencana menaikkan harga BBM subsidi jenis premium dan solar untuk mobil pribadi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 sampai Rp 7.000 per liter mulai Mei 2013.
Sementara, harga BBM subsidi untuk sepeda motor dan angkutan umum tetap Rp 4.500 per liter. Nantinya, sebanyak 45 persen dari sekitar 5.000 SPBU yang ada di seluruh Indonesia akan menjual premium subsidi dengan harga Rp 6.500 per liter.
Sedangkan, 55 persen sisanya akan menjual premium seharga Rp4.500 per liter. Untuk solar, skenarionya adalah 90 persen SPBU akan menjual dengan harga Rp 4.500 dan 10 persen lainnya menjual Rp 6.500 per liter.