Jumat 19 Apr 2013 23:42 WIB

'Uang Rp 1 Miliar Saat Lutfhi Tertangkap untuk Seminar'

Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Denny Kailimang, pengacara tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, mengklaim pemberian uang satu miliar rupiah digunakan untuk seminar.

"Dari awal uang itu untuk sumbangan seminar jadi itu semua untuk seminar (tentang daging) di Medan," kata Denny Kailimang di Jakarta, Jumat (19/4).

Tapi, KPK menganggap uang satu miliar rupiah itu sebagai 'commitment fee' awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi PT Indoguna. Uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp 40 miliar dengan perhitungan 'commitment fee' per kilogram daging adalah lima ribu rupiah, karena PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Nilai tersebut dicapai pascapertemuan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan Menteri Pertanian Suswono, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman dan mantan ketua umum Asosiasi Benih Indonesia, Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi pada 11 Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan.

"Pertemuan dalam hal ini mendiskusikan kebijakan pemerintah yang keliru mengambil kebijakan dalam krisis daging ke Indonesia, hal-hal yang dikemukakan pada kebijakan menteri keliru," tambah Denny.

Elizabeth, menurut Denny menganggap pertemuan tersebut merupakan inisiatif Elda Devianne dan Ahmad Fathanah untuk memberikan masukan. "Dia sebagai pengusaha mengetahui data, sehingga tidak menjadi krisis daging, dia memberikan masukan-masukan, jadi kelihatannya (penetapan tersangka) ini ada indikasi KPK mau menjerat menteri pertanian," jelas Denny. Usulan Elizabeth dalam pertemuan tersebut menurut Denny adalah agar impor daging dibuka.

KPK mengumumkan penetapan Elizabeth sebagai tersangka dalam kasus ini pada Jumat (19/4) dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

"Padahal ibu punya niat baik karena harga sapi naik terus, buktinya sekarang pemerintah buka keran impor, berarti masukan-masukan ibu diterima," tambah Denny.

Selain Elizabeth, KPK telah menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka. Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam pasca penyerahan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement