REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka pemberi suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan. Hal ini dianggap untuk menjerat Mentan, Suswono dalam kasus ini.
"Dengan dijadikannya (Maria-red) tersangka, ada indikasi-indikasi kuat untuk menjerat mentan," kata kuasa hukum Maria Elizabeth Liman, Denny Kailimang yang dihubungi wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (19/4).
Denny mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Karena Maria hanya memberikan saran untuk mengatasi krisis daging sapi di Indonesia yang menyebabkan harga yang tinggi.
Setelah pertemuan Medan, tambahnya, tidak ada lagi pertemuan antara kliennya dengan Suswono dan Luthfi Hasan Ishaaq. Ia menduga dengan ditetapkannya Maria sebagai tersangka, merupakan batu loncatan KPK untuk menjerat Suswono.
"Jadi kelihatannya ini ada indikasi KPK mau menjerat menteri juga melalui Ibu Maria," tegasnya.
Sebelumnya dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Uang tersebut diduga untuk Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS dan anggota Komisi I DPR.