REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menyita 150 ton bawang bombay. Bawang bombay yang diangkut dalam enam truk tersebut merupakan barang selundupan dari Malaysia.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu truk bawang merah dan satu truk kulit sapi. Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laope, mengatakan kedelapan truk tersebut akan masuk ke Pelabuhan Tanjung Mas. "Rencananya akan dibawa ke gudang dan nanti akan diambil untuk didistribusikan," katanya di kantor DirReskrimsus Polda Jateng di Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Jumat (19/4).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (17/4) pada 23.00 WIB. Ia menambahkan, bawang impor tersebut disita lantaran tidak dilengkapi dokumen. "Modusnya, bawang yang dibawa dari Kalimantan Barat dibeli oleh seseorang diperbatasan Kucing, Malaysia dan kemudian dibawa masuk ke pelabuhan Tanjung Mas," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa delapan saksi, di antaranya enam sopir truk dan dua petugas dinas karantina. Namun, pemilik kedelapan truk tersebut hingga saat ini belum diketahui.
Guntur menambahkan pemburuan pemilik barang-barang impor tanpa dokumen tersebut masih dilakukan. Pelaku terancam terjerat Pasal 31 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang RI No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.