Kamis 18 Apr 2013 15:50 WIB

KPK: Ketua DPRD Ditahan Bareng Pemberi Suap

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher (ID) menjadi tersangka dugaan suap perolehan izin tanah 1 juta meter persegi dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dengan begitu, Iyus ditahan di Rutan yang sama dengan tersangka Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa) yang merupakan pemberi suap dalam kasus ini. "Ya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, ID, ditahan di Rutan KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/4).

Iyus ditangkap penyidik KPK berdasarkan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penangkapan tujuh orang pada Selasa (16/4) lalu. Iyus pun menjadi salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK. Sedangkan empat orang lainnya dianggap tidak terlibat dan dilepaskan.

Empat tersangka sudah ditahan lebih dulu yaitu Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa) ditahan di Rutan KPK, Usep Jumenio (pegawai Pemkab Bogor) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Listo Wely Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor) ditahan di Rutan Cipinang dan Nana Supriatna ditahan di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, uang suap sebesar Rp 800 juta yang diberikan Sentot Susilo akan diberikan kepada Iyus Djuher sebesar Rp 500 juta. Sedangkan sisanya akan diberikan kepada empat tersangka lainnya sebagai imbalan jasa.

Uang suap tersebut sebagai imbalan jasa kepada Iyus yang akan membantu dalam terbitnya ijin untuk alokas tanah seluas 1 juta meter persegi di Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Dengan uang tersebut, diduga Iyus akan menghubungi Bupati Bogor, Rachmat Yasin selaku kepala daerah yang berwenang dalam mengeluarkan ijin tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement