Kamis 18 Apr 2013 15:30 WIB

Jelang Pemilukada, KPU Minta Perlindungan Kejaksaan

Rep: Andi Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
General Elections Commission (KPU) Logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
General Elections Commission (KPU) Logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jelang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Jawa Timur,  KPU provinsi melakukan MOU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Kesepakatan tersebut merupakan upaya kerjasama dalam hal pendampingan hukum atas gugatan perdata dan tata usaha negara. Ketua KPU Jatim Andre Dewanto Ahmad mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan adanya konsultasi dan bimbingan Kejati terkait urusan perdata serta tata usaha negara.

Sehingga, ujarnya, bila nantinya terdapat gugatan yang mengarah pada penyelesaian hukum, kejaksaan dapat mengirimkan delegasinya sebagai pengacara negara.

“Pilgub ini memang dinilai rawan, karena banyak kelompok orang yang mungkin merasa dirugikan saat pengumuman hasil pemilu,” kata Andre pada Republika usai melakukan penandatangan MOU di ruang pertemuan, Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (18/4).

Adapun beberapa hal yang dianggap rawan yaitu, tahap pendaftaran pemilih, pencalonan, pemungutan dan perhitungan suara. Belum lagi, ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya dukungan dari Badan Umum Negara (BUN), kata Andre, persoalan hukum KPU bisa terbantu.

Andre mengatakan, bantuan tersebut tanpa bayaran, hanya saja ada biaya operasional yang ditanggung KPU pada pengacara negara itu. Namun, bila kasusnya dinyatakan menang, sama sekali tidak ada istilah success fee yang harus diterima jaksa Kejati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement