Kamis 18 Apr 2013 11:27 WIB

Sebelas Ribu Pekerja Anak Ditarik ke Sekolah

Rep: Fenny Melisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pekerja anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Soemarsono
Pekerja anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebeles ribu pekerja anak di 21 provinsi  kembali belajar di sekolah. Penarikan belasan ribu pekerja anak tersebut agar pekerja anak mendapatkan hak untuk mengakses pendidikan.

“Pekerja anak berhak untuk memiliki kesempatan belajar  di sekolah dan terbebas dari kewajiban untuk bekerja, “ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar lewat rilis yang diterima Republika Rabu (17/4).

Muhaimin mengungkapkan, penarikan 11 ribu pekerja anak tersebut pada tahun 2013  tersebar di 21 Provinsi dan 90  kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemerintah pun mengerahkan 503 orang pendamping di  366 rumah singgah (shelter).

Provinsi Jawa Barat  menjadi target terbesar penarikan pekerja anak dengan jumlah total sebanyak  2.160 orang. Disusul Provinsi Jawa Timur sebanyak 2.040 orang dan urutan ketiga adalah Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah pekerja anak sebanyak 1.650 orang.

Menurutnya, pengurangan pekerja anak yang dilakukan pemerintah ini untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah  yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.

Semenjak program pekerja anak ini digulirkan pada tahun 2008 sampai tahun  2012, telah tecapai penarikan pekerja anak sebanyak 21.963 anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement