Rabu 17 Apr 2013 17:55 WIB

Soal Bendera, Ini Jawaban Gubernur Aceh

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (kiri) didampingi Dirjen PMD Kemendagri, Tarmizi Karim (dua kiri), Kapolda Aceh, Irjen Pol herman Effendi (dua kanan) dan sejumlah Muspida Plus Aceh
Foto: Antara
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (kiri) didampingi Dirjen PMD Kemendagri, Tarmizi Karim (dua kiri), Kapolda Aceh, Irjen Pol herman Effendi (dua kanan) dan sejumlah Muspida Plus Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Aceh, Zaini Abdullah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Boediono dan Mensesneg Sudi Silalahi, Rabu sore (17/4). Dalam pertemuan itu, disinggung tentang persoalan qanun soal bendera dan lambang Aceh yang menuai kontroversi. 

"Saya kira tidak perlu saya berikan komentar di sini. Saudara tahu ini hal yang sensitif. Kita mencoba mencari solusi. Peristiwa di Aceh sudah cukup lama bisa kita selesaikan enam bulan, kalau soal ini kenapa tidak bisa. Insya Allah," kata Zaini yang datang bersama Wali Nangro. Ia mengatakan untuk mengubah qanun tidak bisa secepat kilat. Sebab, tetap ada mekanisme yang harus dilakukan, yakni lewat meja DPRA. 

Menurutnya, untuk revisi perda setidaknya membutuhkan waktu enam bulan sampai satu tahun. Apalagi saat pengesahan itu, tidak hanya disepakati oleh Partai Aceh tapi partai lain. Seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, dan partai lainnya. 

"Ini sudah diputuskan oleh DPRA, di situ bukan saja diiyakan oleh Partai Aceh tapi oleh partai nasional. Jadi semua secara aklamasi. Ini yang saya kira perlu ditindaklanjuti. Nanti ada lanjutannya. Cooling down dulu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement