Rabu 17 Apr 2013 17:49 WIB

Percepatan 43 Pemilukada Tunggu UU Baru

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek
Foto: depdagri.go.id
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Percepatan 43 pemilihan umum kepala daerah tetap menunggu disahkannya RUU Pemilukada yang baru. Pemerintah pun menilai belum saatnya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai payung hukum atas persoalan ini.

"Kami berharap RUU dapat dirampungkan dan disahkan secepatnya," ujar Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan antarlembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.

Sebelumnya, pengesahan RUU Pemilukada yang diperkirakan rampung dalam bulan ini ternyata meleset. Pemerintah baru akan memasukkan RUU ini saat DPR memasuki masa sidang IV pada 15 Mei mendatang. Ada 43 daerah yang seharusnya melakukan pemilukada pada 2014. 

Pemerintah berpendapat hal ini tidak boleh dilakukan, karena akan berhimpitan dengan pemilihan umum presiden dan legislatif. Ini dapat mempengaruhi kinerja, stabilitas, dan efektifitas pelayanan publik di daerah bersangkutan. 

Karena itu muncul opsi untuk mempercepat 43 pemilukada tersebut. Sebanyak 42 daerah menyetujui wacana ini, kecuali Gubernur Lampung yang masih bersikeras agar pemilukada gubernur di daerahnya ditunda. "Sementara pilihan yang ada hanya memajukan jadwal pemilukada," kata Moenek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement