Rabu 17 Apr 2013 13:07 WIB

Bendahara Umum PKS Penuhi Panggilan KPK

Bendahara Umum PKS Mahfud Abdurrahman.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bendahara Umum PKS Mahfud Abdurrahman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera Machfud Abdurahman memenuhi panggilan KPK terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU terkait dengan dugaan korupsi kuota impor daging sapi untuk tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Pemanggilan tersebut adalah pemanggilan kedua setelah pada hari Kamis (11/4), Machfud tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di luar negeri.

Selain Machfud, KPK juga memeriksa anak Luthfi, Hudzaifah Luthfi, untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah) dalam kasus yang sama dengan Luthfi. Baik Machfud maupun Hudzaifah memenuhi panggilan KPK.

Dalam kasus suap KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan dugaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap oleh KPK pascapenyerahan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah. KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf, mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi. Pertemuan dilakukan pada bulan Januari 2013 di Hotel Aryaduta Medan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement