REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) khusus bagi warga yang belum berusia 17 tahun yang disebut KTP Anak.
''Program itu sudah direncanakan sejak 2011 dan akan kami mulai pada 2014 mendatang," ujar Sonhaji, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, seperti dikutip Antara.
Saat ini DPRD tengah menggodok dasar hukum program tersebut. Menurut Sonhaji, kartu tersebut memiliki fungsi yang luas dan berbeda dengan kartu pelajar yang dikeluarkan sekolah.
Sebagai kartu indentitas, kartu tersebut berlaku seperti KTP untuk mereka yang sudah berusia di atas 17 tahun atau mereka yang sudah menikah.
"Jadi, kartu itu bisa dipakai untuk keperluan beli tiket pesawat, misalnya, atau identifikasi korban," kata dia lagi. ''Penerapan KTP Anak itu juga untuk ketertiban.''
Setelah mengeluarkan KTP ini, kantor Catatan Sipil memiliki data untuk berbagai hal. "Kita jadi tahu berapa jumlah anak usia sekolah serta berapa yang akan segera berusia 17 tahun dan wajib KTP-Elektronik," ujarnya.
Paling penting, kata dia, akan diketahui secara pasti jumlah pemilih pemula. Itu khususnya pemilih yang masih duduk di bangku sekolah. ''Kita akan mengetahui pula pertambahan jumlah pemilih,'' katanya.
Saat ini dua kota yaitu Solo dan Yogyakarta sudah melaksanakan kebijakan kartu identitas khusus ini. Menurut Sonhaji, reaksi masyarakat sangat positif sehingga Balikpapan akan segera mewujudkannya juga.