REPUBLIKA.CO.ID, Kuasa Hukum Indosat-IM2 di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jhon Thomson meminta Kejagung RI dan BPKP menghormati Penetapan Pendahuluan (Schorsing) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus Indosat-IM2.
Hal itu terkait penunjukan Nasrul Wathon sebagai saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan sidang yang digelar pekan lalu, terindikasi Nasrul akan menggunakan objek sengketa di PTUN yang notabene sudah diskorsing keberlakuannya oleh Hakim PTUN Jakarta.
"Apa yang disengketakan di PTUN itu sudah selesai. Putusan PTUN jelas bahwa hasil audit itu harus ditunda, jika masih digunakan maka bisa di kategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada sanksi,” papar Jhonson dalam siaran persnya, Selasa (15/4).
Dalam peringatan yang dikirim dalam bentuk surat itu, Jhonson mengatakan, akan ada dua sanksi jika hal tersebut tetap dilakukan.
Sanksi yang pertama administrasi yang harus diterima pimpinan BPKP karena membiarkan anak buahnya melakukan pelannggaran.
"Kami akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur negara (MenPan)," ujar Jhonson.
Sanksi kedua lebih berupa sanksi moral dimana PTUN mengumumkan melalui media massa bahwa BPKP dan Kejagung telah melakukan pelanggaran.