REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Heru (30 tahun), pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Way Kanan, Lampung, terancam dipecat dengan tidak hormat. Tersangka dengan tidak manusiawi melakukan tindak asusila terhadap siswi SMA di lingkungan tempat kerjanya.
Pemkab Waykanan akan memecat status PNS warga Guntur, Kecamatan Blambangan Umpu, Waykanan ini. “Pemkab akan memecat secara tidak hormat PNS pemerkosa anak di bawah umur,” kata Bupati Waykanan, Bustami Zainuddin, Selasa (16/4). Pemkab telah memberhentikan tersangka sementara, karena masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Ia menegaskan, Pemkab tidak akan melindungi aparatur yang melakukan perbuatan asusila atau melakukan hal-hal yang melanggar hukum, baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (SKBKN) jelas tercantum undang-undang yang mengatur tentang kepegawaian.
Kasat Reskrim Polres Waykanan, AKP Yohanis, mengatakan satu tersangka masih buron dan akan terus dilakukan pengejaran. Sampai saat ini tim gabungan Buser dan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), masih melakukan pencarian dan kelengkapan informasi lengkap atas keberadaan tersangka tersebut.
Kepada polisi, korban menuturkan, dia kenal tersangka melalui jejaring sosial Facebook. Sudah sekitar dua bulan ini mereka berkomunikasi melalui ponsel. Korban dijemput tersangka, Selasa (9/4), sekitar pukul 21.00 WIB, di dekat rumahnya dengan mengendarai mobil sedan.
Tersangka membawa korban ke kompleks Pemkab. Di sana sudah menunggu tiga rekan tersangka, di tempat itulah korban diperkosa secara bergiliran.