REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak tidak perlu menggunakan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu), karena dalam landasan hukum pilkada hal itu sudah diatur dengan jelas dan terinci.
"Periodesasi pemilu, termasuk pemilukada dilakukan sekali dalam lima tahun. Jika pemilukada sebelumnya dilaksanakan tahun 2008 maka otomatis pelaksanaan pemilukada berikutnya tahun 2013," tegasnya, Selasa (16/4).
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 4 dengan tegas disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. "Karena di Indonesia yang paling pertama dikenal adalah pemilu legislatif maka aturan tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemilu jenis yang lain, termasuk pilkada," tambahnya.
Hal tersebut diperkuat dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 233 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dalam pilkada yang masa jabatannya berakhir pada November 2008 sampai Juli 2009, diselenggarakan berdasarkan undang undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
Kemudian, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 86 ayat 1 juga disebutkan bahwa pemungutan suara, pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. "Artinya pelaksanaannya dapat dimajukan tanpa mengurangi masa jabatan kepala daerah," katanya.