Selasa 16 Apr 2013 17:03 WIB

Lion Air Janjikan Kompensasi Pengganti Bagasi

Regu penyelamat bersiap-siap untuk mengambil perekam suara kokpit pesawat Lion Air keluar dari reruntuhan pesawat di dekat Bandara Internasional Ngurah Rai di Kuta, Bali, Senin (15/4).   (AP/ Firdia Lisnawati)
Regu penyelamat bersiap-siap untuk mengambil perekam suara kokpit pesawat Lion Air keluar dari reruntuhan pesawat di dekat Bandara Internasional Ngurah Rai di Kuta, Bali, Senin (15/4). (AP/ Firdia Lisnawati)

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Maskapai penerbangan Lion Air berjanji memberikan kompensasi sebagai pengganti barang bagasi kepada para penumpang pesawat tersebut yang jatuh di perairan Pantai Segara, Kuta, Bali, Sabtu (13/4) lalu.

"Nanti kami bertemu dengan penumpang. Kami akan berikan kompensasi kepada mereka agar tidak bingung," kata Direktur Airport Service Lion Air Bali, Daniel Putut, saat mengunjungi salah seorang korban di Rumah Sakit Kasih Ibu Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (16/4).

Dia menyampaikan bahwa pemberian kompensasi akan dilakukan malam ini (Selasa, 16/4) atau besok (Rabu, 17/4). Dana kompensasi itu akan diberikan secara tunai kepada para penumpang yang kehilangan bagasinya.

Terkait besaran kompensasi, Daniel menyebutkan bahwa para penumpang akan mendapat biaya pengganti kehilangan atau kerusakan bagasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011. "Kami akan berikan sesuai peraturan menteri dengan masa tunggu maksimal selama tiga hari sebesar Rp 600 ribu. Kemudian maksimum penggantian itu Rp 4 juta," ujarnya.

Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyatakan bahwa hak yang harus diberikan pihak perusahaan penerbangan kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan diatur dalam pasal 3, 5 dan 7.

Sementara itu pada Ayat (2) bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.

Pada Ayat (3) disebutkan pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) sebesar Rp 200 ribu per hari paling lama untuk tiga hari kalender.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement