REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbuatan Aipda Komang Sarjana, polisi lalu lintas pemalak bule di Bali yang aksinya terekam kamera, berujung sanksi baginya. Komang yang tertangkap kamera melakukan pungutan liar (pungli) itu dibui selama 21 hari.
Komang tak sendiri. Bawahannya yang juga terekam dalam video tersebut, Bripka Putu Indra Jaya, ikut mendapatkan hukuman karena membiarkan atasannya tersebut melakukan tindakan pelanggaran. Selain sama-sama telah dibebastugaskan, Putu juga harus mendekam di sel tahanan Polda Bali selama empat belas hari lamanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, mengatakan Komang dan Putu masing-masing dihukum karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin. “Keduanya telah melanggar Pasal 5 huruf a dan Pasal 7 PP 2/2003 tentang Disiplin Polri. Selain ditahan, mereka juga dikenakan penundaan pendidikan untuk satu tahun,” katanya, Selasa (16/4).
Ia menambahkan, terkait ulah Van Der Spek yang merekam, mengunggah, dan menyebarkan rekaman terkait kebobrokan ulah oknum polisi itu, tak akan dilakukan pengejaran. “Mungkin dia sudah di negara lain. Saat ini kita masih melakukan pendalaman, yang juga akan terkait degan hukuman tambahan kepada mereka (Komang dan Putu),” ujar Agus.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan video yang menampilkan aksi polisi di Bali meminta uang Rp 200 ribu dari orang bule. Atas tindakannya, Komang banyak dihujat oleh para penonton video tersebut. Polda Bali lalu melakukan pemeriksaan kepadanya.