REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat memastikan Harga Bahan Bakar Minyak untuk premium naik. Harga premium akan naik dengan harga Rp 6.500.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan skema kenaikan ada dua opsi. Pertama harga premium akan naik bagi seluruh kendaraan baik plat kuning atau hitam.
Sedangkan opsi kedua harga premium akan naik hanya untuk kendaraan plat hitam. Sikap DKI Jakarta akan mengikuti pemerintah terhadap kenaikan ini.
Ahok, sapaan akrab Basuki Tkahaja Purnama mengatakan dengan kenaikan BBM ini Jakarta bersiap untuk didemo. Sedangkan Pemprov akan mempersiapkan APBD untuk fokus pada jaminan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan transportasi murah.
Sedangkan untuk waktu kenaikannya Ahok belum dapat memastikan. "Bergantung persetujuan pak Presiden," ujarnya usai Rapat Kerja Gubernur Seluruh Indonesia di Kemendagri, Selasa (16/4).
Menurut Ahok, alasan menaikan BBM karena pemerintah sudah tidak memiliki uang lagi untuk membayar subsidi. Pemerintah tidak ingin berhutang lagi.
Dengan masih di subsidinya BBM, pemerintah mengaku defisit. "Kalau hanya menaikan harga BBM tidak bersubsidi, mereka mengaku masih defisit, uangnya kurang," ujarnya.
Mereka perlu tambahan uang untuk membeli BBM. Sehingga dengan mengurangi subsidi pemerintah berharap uang mereka akan bertambah.