Selasa 16 Apr 2013 13:46 WIB

Golkar Paling Tak Kooperatif Soal Dana

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Partai Golkar
Foto: .
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Golkar menjadi partai politik yang paling tidak kooperatif dalam mengungkap informasi mengenai pendanaan partai. Hal ini terungkap dalam hasil survei yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Survei menjadikan sembilan partai parlemen sebagai responden. Namun, hanya lima partai yang sangat kooperatif dalam menjalani jajak pendapat itu. Yakni Gerindra, PAN, PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura. 

PPP dinilai cukup kooperatif. Sementara PKS dan Demokrat dinilai kurang kooperatif. Karenanya hanya lima partai yang bisa diakses laporan pendanaannya untuk disurvei.

"Partai Golkar sama sekali tidak kooperatif," kata peneliti TII, Putut Aryo Saputro saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Selasa (16/4).

Putut menilai sikap tersebut bisa dipandang tidak memiliki transparansi yang bisa diukur. Dari lima partai yang berhasil disurvei laporan pendanaannya, tiga parpol dinilai sudah transparan. 

Tiga partai itu mendapat poin di atas 3,00. Yaitu, Gerindra, PAN, dan PDI Perjuangan. Sementara PKB dan Hanura masih belum transparan. Dengan nilai di bawah 3,00.

Survei dilakukan TII selama Juni 2012 hingga April 2013. Survei didasarkan pada UU Nomor 2/2008 jo UU nomor 2/2011 tentang partai politik. Serta UU 4/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Jajak pendapat dilakukan dengan mengembangkan instrumen crinis. Yakni metode yang menguji regukasi pendanaan partai di suatu negara dengan praktiknya di lapangan.

Pengumpulan data dilakukan secara kuantitatif menggunakan acuan kuesioner. Serta wawancara mendalam dari parpol di tingkat DPP. Peneliti, lanjut Putut, memeriksa dokumen keuangan parpol, AD/ART, dan informasi lainnya.

"Informan utama adalah bendahara umun. Sehingga diperoleh semua penjelasan mengenai pengelolaan keuangan partai," jelas Putut.

Peneliti mengajukan 27 pertanyaan utama mengacu pada regulasi UU Parpol dan UU KIP. Masing-masing jawaban dan kelengkapan memperoleh skor 1 jika informasinya tidak tersedia sama sekali. Skor 2 jika informasi tersedia namun tidak lengkap, kurang dari 50 persen. Dan skor 3 bika informasi yang diberikan lengkap lebih dari 50 persen. Skor 4 diberikan bila informasi yang disediakan utuh dan lengkap 100 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement