Senin 15 Apr 2013 22:17 WIB

Pengacara Korban Tindak Asusila Datangi Polda

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Korban tindak asusila di SMA 22 Jakarta Timur, MA mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan perihal tidak ditahannya tersangka Wakil Kepala Sekolah.

MA datang bersama Pengacaranya Bambang Sri Pujo Sukarno, dengan menggunakan pakaian sekolah dan masker. MA bersama pengacaranya datang sekitar 12.30 WIB, Senin (15/4). "Kita datang karena, tersangka berkeliaran," kata Bambang sambil menaiki tangga Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.

Bambang, mengatakan akan menemui penyidik Remaja, Anak dan Wanita (Renata) untuk mengklarifikasi tidak ditahannya tersangka Wakepsek. Menurut Bambang, sangat lucu jika alasan tidak ditahan karena permintaan keluarga mengenai tersangka yang sedang S2 dan berprofesi sebagai guru.

Bambang mengatakan, logisnya, setiap keluarga di dunia pasti akan meminta keluarganya yang terkena kasus hukum agar tidak ditahan. "Ya kalau dituruti, semua keluarga akan meminta itu," kata Bambang menegaskan.

Bambang mengingatkan pihak kepolisian, agar tidak begitu saja mengabulkan permintaan keluarga tersangka. Menurut Bambang, kebenaran S2 tersangka harus dicek. "Harus dicek kebenarannya," katanya

Bambang mengaku akan menanyakan ke penyidik mengenai tidak ditahannya Wakepsek. "Nanti saya kasih kabar lagi, hanya 15 menit. Tunggu," katanya sambil memasuki gedung Ditreskrimum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement