Senin 15 Apr 2013 21:42 WIB

Desakan Wawali Magelang Mundur Meluas Hingga Semarang

Rep: S Bowo Pribadi. / Red: Djibril Muhammad
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)
Foto: www.jkp3.apik-indonesia.net
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Tuntutan agar Joko Prasetyo dicopot dari jabatan Wakil Wali Kota (Wawali) Magelang disuarakan dari berbagai daerah oleh elemen masyarakat dan lembaga perlindungan perempuan dan anak di Jawa Tengah.

Di Kota Semarang, tuntutan ini disuarakan dalam aksi demo, oleh Jaringan Masyarakat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT yang –antara lain—terdiri atas LRC-KJHAM, LBH APIK, PBHI Jateng, Yayasan SETARA, LP3A dan Patiro Semarang.

Aksi ini dipicu proses peradilan terhadap Joko yang dinilai terlalu ringan dan kurang proporsional. "Tuntutan jaksa yang hanya dua bulan sangat tidak adil," ungkap koordinator aksi, Dina Katjasungkana, Senin (15/4).

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa Masyarakat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT kurang puas dengan proses hukum Joko Prasetyo. Antara lain terdakwa merupakan pejabat publik dan pimpinan pemerintahan.

Seharusnya yang bersangkutan malah memberikan contoh yang baik, tidak melakukan KDRT dan melanggar UU Nomor I/ Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Perempuan (CEDAW).

"Termasuk UU Perlindungan Anak  serta UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," katanya menjelaskan di sela-sela aksi yang dipusatkan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah.

Kedua, masih lanjut Dina, akibat langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan KDRT dilakukan Joko, dinilai telah menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis korban, STR yang tak lain juga isterinya.    

Apalagi, hingga saat ini Joko dituding juga masih terus mengancam dan menguntit korban dan anaknya dan telah melaporkan korbannya tersebut dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Karena itu massa Masyarakat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Wawali Magelang yang tengah tersandung kasus KDRT tersebut.  

"Kami juga menuntut penghentian kriminalisasi terhadap korban di Mapolres Magelang serta sanksi berat untuk Joko berupa pemecatan dari jabatannya," imbuh Dian Puspitasari SH, selaku humas dalam aksi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement