Senin 15 Apr 2013 21:04 WIB

Kepala Daerah Plt Berpotensi Curangi Pemilu

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Charta Politika, Arya Fernandes menyatakan, pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang ditunjuk presiden atau menteri dalam negeri, bisa memberi keuntungan politis.

Menurutnya, kepala daerah Plt bisa berlaku curang menggunakan jaringan yang dimiliki untuk memobilisasi massa. "Tentu akan menguntungkan kepentingan politik tertentu karena dapat memobilisasi jaringan birokrasi," kata Arya ketika dihubungi ROL, Senin (15/4).

Arya menyatakan, menguntungkan atau tidaknya kepala daerah Plt bergantung pada berakhirnya masa jabatan kepala daerah definitif. Bila jabaran kepala daerah definitif berakhir setelah pileg, maka hal itu tidak akan berdampak bagi hasil pemilu.

Penundaan pilkada, menurut Arya akan memudahkan pelaksanaan persiapan Pemilu 2014. Sebab, pelaksanaan pilkada yang berbarengan dengan pemilu berpotensi 'menganggu' jalannya pemilu.

Ditemui secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyatakan, penunjukan kepala daerah Plt tidak bisa memiliki kewenangan sebagaimana kepala daerah definitif. Titi menyatakan RUU Pilkada harus membentengi potensi penyalahgunaan wewenang Plt sampai 2015. "UU ini harus menjawab kekhawatiran publik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement