Senin 15 Apr 2013 20:42 WIB

Permohonan Ditolak MK, Effendi Simbolon Kecewa

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Fernan Rahadi
Politikus PDIP Effendi Simbolon
Foto: Yogi Ardhi
Politikus PDIP Effendi Simbolon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi tidak saja menolak permohonan pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) terkait gugatan mereka terhadap KPU Sumatera Utara (Sumut), tetapi juga gugatan mereka kepada pasangan pemenang pemilukada Sumut, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng).

Sebelumnya, ESJA menuduh Ganteng melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemilukada Sumut, di antaranya adalah politik uang di sejumlah kabupaten kota di Sumut dengan menggunakan dana APBD. Selain itu, ESJA juga menuding adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan pasangan yang diusung PKS itu.

Menurut Effendi, hal ini sangat mungkin mengingat Gatot sebelumnya memegang jabatan strategis di pemerintahan, yakni pelaksana tugas Gubernur Sumatra Utara.  Namun, MK berpendapat lain. Mahkamah tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan pasangan Ganteng memberikan instruksi atau pun pengarahan, kepada jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membantu memenangkan mereka. 

“Baik dalam pertemuan secara formal maupun informal,” kata salah satu anggota majelis hakim, Anwar Usman, Senin (15/4).

Karenanya, MK menilai penyaluran bantuan ke sejumlah kabupaten kota tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilukada. Pemprov Sumatra Utara, kata Anwar, memang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan bantuan dan fasilitas kepada penyelenggara publik.

ESJA juga menyatakan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan penyelenggara pemilu atau panitia pemungutan suara (PPS) terhadap simpatisan mereka di beberapa daerah di wilayah Sumut. Terkait hal tersebut, kuasa hukum pasangan cagub/cawagub dari PDIP ini mengajukan alat bukti berupa surat dan rekaman foto, juga sejumlah saksi.

“Namun pada bukti-bukti itu tidak dijelaskan di (TPS) mana itu terjadi, dan siapa petugas yang melakukan intimidasi tersebut,” imbuh Anwar.

Karenanya, bukti-bukti tersebut tidak meyakinkan secara hukum.Keputusan MK tersebut tak ayal membuat Effendi meradang. Menurutnya, MK secara nyata cenderung berpihak dalam membuat keputusan hukumnya. “Kami di sini mencari keadilan, tapi MK menunjukkan sikap yang cacat demokrasi,” tuturnya kecewa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement