REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Isu akan adanya perombakan Kabinet Indonesia Bersatu II semakin bergaung. Selain ada menteri yang berganti jabatan, reshuffle juga dilakukan karena ada sejumlah menteri yang sedang bermasalah dengan KPK.
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam mengatakan, perombakan kabinet adalah hak prerogatif Presiden, termasuk mengenai waktunya. Dipo menjelaskan, ada berbagai pertimbangan sebelum Presiden melakukan.
"Bisa karena jabatan baru, bisa karena proses di KPK, bisa juga karena pertimbangan lain,” katanya seperti dikutip situs www.setkab.go.id.
Hingga kini, pembantu Presiden yang diperiksa KPK yakni Menteri Pertanian, Suswono. Mentan diduga terkait dengan kasus impor daging. Sedangkan, yang pasti akan diisi orang baru adalah kursi Menteri Keuangan, menyusul terpilihnya Agus Martowardjoyo menjadi Gubernur Bank Indonesia.
Selain itu, ada kemungkinan pos menterinyang diganti, yakni jabatan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang sekarang dijabat Mari Elka Pangestu. Sebab, ia menjadi salah satu kandidat Dirjen Organisasi Perdangangan Dunia (WTO).
"Jadi saya kira kita juga mempertimbangkan hal itu, tapi bukan karena KPK-nya. Ada hal-hal lain yg terkait, yang juga adanya temuan-temuan atau laporan-laporan lain yang juga antara lain saya telah laporkan pada KPK. Jadi pertimbangan-pertimbangan itu ya sangat mungkin,” ujar Dipo.
Dipo menegaskan, reshuffle tidak hanya menyangkut menteri dari Parpol, dari nonparpol sepertinya pun bisa menghadapi kemungkinan yang sama, terutama jika menghadapi masalah atau kasus serupa, yang menyangkut integritas atau adanya temuan-temuan berdasarkan laporan dari berbagai pihak.