REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim pengawas kasus Bank Century DPR Bambang Soesatyo mengatakan dengan munculnya fakta baru berupa surat kuasa Gubernur Bank Indonesia kepada tiga pejabat BI sudah cukup alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa kembali mantan Gubernur BI Boediono yang kini menjabat Wakil Presiden.
"Sudah barang tentu KPK harus mendalami lagi dokumen surat kuasa itu," kata anggota Timwas BC DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu.
Menurut Bambang, dengan munculnya fakta baru kasus Bank Century berupa surat kuasa Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada tiga pejabat BI, sudah cukup alasan bagi KPK untuk memeriksa lagi mantan Gubernur BI Boediono yang kini menjabat Wakil Presiden.
Komisi III DPR tambah Bambang, juga sudah berencana memanggil Boediono. Tetapi jauh penting adalah respons KPK.
"Kita semua masih ingat bahwa tak lama setelah penetapan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah sebagai tersangka kasus Bank Century di penghujung tahun 2012, pimpinan KPK sempat menegaskan bahwa jika masih dibutuhkan, KPK bisa memeriksa lagi Boediono," kata Bambang.
Dalam rapat dengan komisi III DPR bulan Februari lalu, Ketua KPK juga menegaskan lagi bahwa pemeriksaan Budi Mulya dapat dikembangkan untuk mendalami peran dan keterlibatan Boediono.
Menurut Bambang, fakta surat kuasa itu menjadi faktor yang melengkapi alasan KPK untuk memeriksa lagi Boediono. Surat Dewan Gubernur BI yang ditandatangani Boediono itu memberi kuasa untuk menandatangani akta gadai dan FPJP Bank Century.
Ternyata, tambah Bambang, volume FPJP untuk Bank Century bermasalah. Sebab, Ketua KSSK Sri Mulyani mengaku hanya bertanggungj awab atas FPJP sebesar Rp 637 miliar.
"Berarti, harus ada pihak atau institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa FPJP lainnya yang jumlahnya lebih dari Rp 6 triliun itu," kata Bambang.
Dalam konteks itu, menurut Bambang Gubernur BI saat itulah yang harus bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan dari gudang BI.