Ahad 14 Apr 2013 09:25 WIB

Presiden Tolak Perppu Percepatan Pemilukada

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Endah Hapsari
Presiden SBY
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Target Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat 43 pemilukada pada 2014 menjadi Oktober 2013 menemui kendala. Itu setelah Rancangan Undang-Undang Pilkada yang ditargetkan disahkan pada pertengahan April meleset.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Dodi Riyadmadji mengatakan, rencana semula 43 pemilukada tahun depan dimajukan tahun ini. Konsekuensinya, diperlukan payung hukum agar percepatan itu dapat dilaksanakan. 

Pasalnya, sangat tidak mungkin pemilukada dihelat pada 2014, karena penyelenggara pemilu berkonsentrasi mensukseskan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. "RUU Pilkada tidak selesai April, dan idealnya persiapan tahapan pemilukada dimulai enam bulan sebelum pencoblosan," ujar Dodi akhir pekan lalu.

Sebenarnya, kata dia, pihaknya sudah memiliki opsi agar percepatan pemilukada dapat berjalan lancar, dan segala tahapan sosialisais berjalan lancar. Caranya, Kemendagri meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Sayangnya, menurut Dodi, Presiden kurang berkenan, dan memilih opsi untuk segera menyelesaikan RUU Pilkada sebagai payung hukum percepatan pemilukada. "Presiden ingin pembahasan RUU Pilkada diselesaikan Mei," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement