Jumat 12 Apr 2013 23:47 WIB

Malaysia Deportasi 138 TKI

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Dari 138 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan Kaltim, 12 di antaranya lahir di Sabah Malaysia.

Dari 12 orang tersebut terdiri dari sepuluh laki-laki dan dua orang perempuan. Mereka langsung didata petugas Kantor Imigrasi Nunukan di terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, sekaligus diidentifikasi dengan diambil fotonya.

Salah seorang TKI deportasi yang lahir di Sabah Malaysia, Didi Fablo di Nunukan, Jumat (12/4) mengaku dideportasi ke Nunukan karena tersangkut kasus perampokan di Kota Kinabalu Sabah. "Saya rampok uang milik orang yang sedang jalan kaki," ujarnya singkat.

Ia akhirnya divonis Mahkamah (Pengadilan) Kota Kinabalu Sabah dengan hukuman delapan bulan penjara.

Didi mengaku ayahnya adalah warga negara Malaysia dan ibu kandungnya berasal dari Sulawesi Selatan.

Namun hingga kini, ia tidak memiliki identitas kewargaanegaraan Malaysia. "Saya punya bapak orang Malaysia dan ibu asal Sulawesi (Selatan). Tapi saya tidak punya IC (identity card) Malaysia," ujarnya di sela-sela pendataan aparat kepolisian dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan.

Didi yang lahir pada 1983 ini di Tawau Sabah dengan ibu bernama H Rumi dan ayah Montoya meminta dipulangkan kepada kedua orang tuanya.

Pernyataan senada dikatakan Jayceleen Darlis, TKI deportasi yang lahir di Malaysia pada 1994 di Sandakan Sabah. Ia memiliki orang tua asal Indonesia yang telah lama berdomisili di Malaysia.

Jayceleen mengaku tertangkap aparat kepolisian Diraja Malaysia karena tidak memiliki identitas baik paspor Indonesia maupun IC Malaysia. "Saya punya ibu kandung Suku Banjar dan bapak Suku Tidung (Malaysia)," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement