Jumat 12 Apr 2013 17:48 WIB

KPU: Peraturan Kampanye Tak untuk Membidik Pers

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kebebasan Pers (ilustrasi)
Foto: setyoufreenews.com
Kebebasan Pers (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, aturan sanksi dalam peraturan kampanye pemilu tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, apalagi hingga tahap pembredelan.

"Tidak ada wacana untuk pembredelan, tapi aturan itu ditindaklanjuti ke Dewan Pers dan KPI," kata Komisioner KPU, Ferry Kurniansyah, Jumat (12/4).

Memang, diakui Ferry, dalam PKPU nomor 1/2013, Pasal 46 disebutkan sanksi-sanksi bagi pelanggar kampanye melalui media. Salah satu sanksinya adalah pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

Tetapi, teknis pengenaan sanksi itu diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Meski, ia mengakui koordinasi terkait pembuatan aturan teknis bersama kedua lembaga itu belum dilakukan KPU.

"Memang belum koordinasi, nampaknya pasal 46 itu bisa jadi bisa sama dengan peraturan terdahulu karena sudah di MK kan," ujarnya.

Meski begitu, Ferry menekankan, KPU akan membahas lagi aturan itu bersama-sama Dewan Pers dan KPI. Artinya, segala kemungkinan bisa terjadi. Termasuk perubahan pasal dalam PKPU 1/2013 tersebut.

 

"Pokoknya kami akan koordinasikan lagi dengan KPI dan Dewan Pers, bisa jadi ada perubahan tidak ke arah sana (menggunakan pasal 46)," ungkap Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement