Jumat 12 Apr 2013 16:10 WIB

Multitafsir Beberapa Pasal, PKS Sepakat Pengesahan RUU Ormas Ditunda

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
 Aksi unjuk rasa menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Aksi unjuk rasa menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat agar pengesahan RUU Ormas ditunda. Pasalnya, masih terdapat multitafsir terhadap beberapa pasal dalam RUU yang telah digodok selama dua tahun itu.

"Ormas masih banyak yang mempermasalahkan beragam pasal yang dinilai masih multitafsir. Kami kira sebaiknya ditunda, kalau memang juga keharusan untuk mengesahkan pada masa sidang kali ini pun juga tidak amat sangat mendesak," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/4).

Fraksi PKS, lanjut Hidayat, secara prinsip sudah mengawal keinginan umat dan mengoreksi pasal represif. Diantaranya terkait dengan masalah pembekuan pendanaan, penggunaan asas tunggal, dan mengenai registrasi ulang ormas.

Dalam sidang paripurna DPR penutupan masa sidang III, pimpinan DPR menyepakati penundaan pengesahan RUU Ormas.

"Kami pimpinan DPR telah mendapatkan surat dari Panja RUU Ormas soal penundaan RUU Ormas. Agar pengambilan keputusan yang sedianya dilaksanakan pada hari ini ditunda pada masa persidangan IV tahun sidang yang akan datang," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso saat memimpin paripurna.

Semua peserta sidang menyepakati penundaan pengesahan RUU Ormas dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Sedianya, aturan tersebut akan disahkan hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement