REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan, penundaan pengesahan RUU Ormas terpaksa dilakukan. Tujuannya agar sosialisasi mengenai isi aturan Ormas itu bisa dilakukan secara menyeluruh, terutama kepada pihak-pihak yang masih menolak.
"Ini masih perlu didialogkan dengan beberapa pihak yang belum mendalami secara utuh. Mungkin hanya menerima penjelasan sepotong-sepotong, itu yang membuat ada penolakan," kata Gamawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/4).
Pembahasan dan sosialisasi RUU Ormas, menurut Gamawan, sebenarnya sudah berlangsung lama. Pembahasan melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak juga sudah dilakukan. Sosialisasinya pun tidak hanya dilakukan dengan ormas di tingkat pusat, tapi juga daerah.
Dalam sosialisasi itu, beberapa perubahan dilakukan atas masukan dari ormas-ormas tersebut, seperti penggunaan asas tunggal pancasila, pendaftaran kembali ormas, dan beberapa hal lainnya. "Rasanya sudah cukup bagus lah. Tapi masih ada juga yang belum memahami secara utuh, barangkali cuma sepotong, makanya perlu kami sosialisasikan lagi," ujarnya.
Dikatakannya, ironis sekali bila timbul penolakan atas RUU Ormas. Karena bila ditolak, secara hukum UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas masih berlaku. "UU itu lebih keras lagi, tidak sesuai lagi dengan UUD 1945. Sudah out of date sekali," jelas Gamawan.