REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat yang diterbitkan Boediono ketika menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 2008 beredar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan tersebut dalam penyidikan kasus Bank Century.
"Surat itu akan didalami penyidik kalau merupakan informasi baru,"" kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (11/4).
Johan menambahkan, tidak tahu apakah penyidik sudah mengantongi surat FPJP yang diterbitkan Boediono itu atau belum. Selain itu, ia juga belum mengetahui apakah informasi dalam surat tersebut merupakan informasi baru dalam penyidikan kasus Bank Century.
Jika memang baru, lanjutnya, penyidik pasti akan menindaklanjutinya. Apalagi Timwas Century sudah mengonfirmasikan keaslian surat tersebut. Ia juga belum tahu apakah KPK akan memanggil Boediono terkait surat itu. "Belum tahu, tapi sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan Boediono," jelasnya.