Kamis 11 Apr 2013 15:16 WIB

Pengawasan ICV Meningitis Diperketat

Rep: Nurhamidah/ Red: Dewi Mardiani
Seorang calon jamaah haji mendapatkan suntikan vaksin Meningitis pada pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, Pamulang, Tangsel.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Seorang calon jamaah haji mendapatkan suntikan vaksin Meningitis pada pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, Pamulang, Tangsel.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas I Bandara Soekarno Hatta dan Polres Metro Bandara Soekarno Hatta memperketat pengawasan International Certificate of Vaccination (ICV) Meningitis Meningokokus untuk Jamaah Umroh di terminal 2D keberangkatan Bandara, Kamis (11/4).

Pengawasan ICV Meningitis untuk mencegah penularan penyakit yang meresahkan dan menekan pemalsuan akte ICV. Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, Tjandra Yoga Aditama, menuturkan upaya pengawasan ICV dilaksanakan oleh KKP seluruh Indonesia. “Dalam rangka mencegah masuk dan keluarnya penyakit menular, salah satu Tupoksi KKP melakukan pemeriksaan sertifikat vaksinasi meningitis bagi jamaah,” ujarnya.

“Pengawasan ini sebagai perlindungan bagi para pengunjung yang akan memasuki kawasan Kerajaan Arab Saudi agar tidak tertular penyakit Meningitis,” kata Tjandra saat meninjau langsung pelaksanaan pengawasan ICV di terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Kamis.

Ia menambahkan legalisasi ICV adalah penerbitan dokumen ICV yang dilakukan apabila seseorang sudah disuntik vaksin tetapi belum memiliki dokumen ICV sebagai bukti vaksinasi. Dalam penerbitan ICV, KKP di seluruh Indonesia mengeluarkan dan mengesahkan ICV dengan security printing system barcode. Setiap WNI dan WNA yang akan melakukan perjalanan ke daerah endemik, harus sudah mendapatkan vaksinasi.

Pelayanan Vaksinasi Meningitis dapat diperoleh di KKP seluruh Indonesia. Di antaranya Rumah Sakit Vertikal Kemenkes dan beberapa Rumah Sakit Umum daerah. “Saat ini, KKP berjumlah 49 memiliki 296 wilayah kerja tersebar di seluruh Indonesia,” ucapnya. Adapun tarif untuk vaksin secara resmi berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan tentang tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ialah Rp 100 ribu, ditambah biaya buku ICV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement