REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengatakan, wajar jika Lapas dipenuhi oleh banyak tahanan kasus narkoba. Hal ini dikatakan karena belum ada kejelasan dari segi proses hukum.
Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Junaidi, mengatakan, kejaksaan khususnya di daerah masih sering memasukan para pengguna narkoba level rendah ke dalam tuntutan hukuman kurungan.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijabarkan bahwa pengguna adalah korban dari peredaran narkoba, dan kepadanya dikenakan kebijakan rehabilitasi, di rumah rehab bukan penjara. "Tapi ini juga bukan karena Kejaksaan Tinggi dan Negeri di daerah tidak paham hukum, melainkan karena BNN (Badan Narkotika Nasional) dan polisi kadang tidak memberikan kejelasan," ujar dia, Kamis (11/4).
Achmad mengungkapkan, alasan banyak jaksa di daerah yang menuntut penyalahguna narkoba nonpengedar dengan hukuman penjara, karena mereka tidak mendapat rekomendasi surat rehabilitasi.
Surat hasil rekam medis dokter atas kondisi pengguna ini, menurut dia, menjadi tugas BNN dan polisi. Padahal surat itu adalah syarat mutlak agar pelaku masuk panti rehab dan bukan penjara. "Nah itu yang tidak diberikan oleh polisi dan BNN. Maka tak heran banyak napi dan tahanan narkoba memenuhi Lapas di Indonesia," ujar dia.