REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta seluruh jajaran birokrasi baik di pusat maupun di daerah menerapkan mekanisme whistleblower di instansinya masing-masing.
“Cara ini diharapkan mampu menutup ruang-ruang untuk melakukan korupsi,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Eko Prasojo, di gedung Kementerian PAN RB, Jakarta, Kamis (11/4).
Setiap instansi, ujar Eko, harus mulai menerapkan sistem peniup peluit, penanganan konflik kepentingan, penegakkan disiplin, penegakkan kode etik, dan penguatan peran aparatur pengawasan internal pemerintah.
Instansi juga harus menerapkan 20 instrumen zona integritas yang telah dikembangkan oleh Kementerian PAN RB. Peristiwa tertangkapnya pegawai pajak di Stasiun Gambir oleh KPK, kata Eko, diharapkan menjadi peringatan keras khususnya pegawai Ditjen Pajak serta seluruh aparatur negara di seluruh Tanah Air.
“Kalau ada pegawai yang korupsi, hukum harus ditegakkan,” katanya. Selain dari sisi penindakan, ujar Eko, upaya pencegahan korupsi juga harus dilakukan. “Pengawasan yang ketat harus dilakukan agar tidak ada pegawai yang berani melakukan korupsi,” ujarnya.